Pada tahun ini, 2014, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 34 tahun 2014 yang mengatur gaji Pegawai Negeri Sipil yang Terbaru. Pada tahun ini Gaji PNS mengalami penaikan, yangmana bila diamati pada PP No. 22/2013.
Pada tahun ini, pada golongan I/a memiliki gaji sebesar Rp 1.402.400, pada golongan II/a Rp 1.816,900, pada golongan III/a gaji pokok minimal Rp 2.317.600, dan pada golongan IV/a Rp 2.735.300.
Nah, silahkan bagi anda yang ingin mengunduh salinan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014, silahkan bisa mengunduhnya di link di bawah ini
Download Salinan Gaji Pokok PNS Terbaru Sesuai Peraturan Presiden (PP) No. 34/2014
Untuk melihatnya (pratinjau) silahkan klik link berikut Klik Disini
Nah, harapan dari kenaikan gaji PNS ini agar para PNS bisa lebih meningkatkan kinerjanya, jangan sampai gaji naik tapi kinerja melorot. Sekian, Gaji Pokok PNS Terbaru Sesuai Peraturan Presiden (PP) No. 34/2014 mungkin bermanfaat, apabila kurang jelas bisa berkomentar