YAYASAN MIFTAHUL ULUM BATANG
JL. CEPOKO NO. 26 TELP. ( 0285 ) 7891817 BATANG
KEPUTUSAN KEPALA SMP MIFTAHUL ULUM
NOMOR : 800/ 051 /2013
Tentang :
Pembagian Tugas Guru dalam
Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan
Semester Ganjil Tahun Pelajaran
2013 / 2014
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
proses belajar mengajar di SMP Miftahul
Ulum perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun
2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan
Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor,
|
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
|
|
|
7.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Guru;
|
|
|
8.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses;
|
|
|
9.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
|
|
|
10.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan;
|
|
|
11.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Surat Kepala SMP/SMA ……………..
Nomor ……. Tanggal ……………… (khusus untuk sekolah yang menerima guru
dari sekolah lain)
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
Pertama :
Pembagian tugas guru dalam kegiatan
belajar mengajar dan Bimbingan Konseling pada tahun pemelajaran seperti
tersebut lampiran I dan II Keputusan
ini.
Kedua :
Memutuskan guru untuk melaksanakan tugas
tambahan dan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran lampiran III dan IV Keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
Keempat : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
Kelima : Apabila
terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan dibetulkan
sebagaiamana mestinya.
Kelima : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal 2 Juli 2013,
dengan catatan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Batang
Pada
tanggal : 2 Juli 2013.
Kepala SMP Miftahul Ulum Batang
Tembusan
Yth. KHUJAZI, S.Pd.I.
1. Kepala Dinas Dikpora
Kab.Batang
2. Yang
bersangkutan untuk diketahui
dan diindahkan.
3. A r s i p.